zsQgAzdhmPtumQuAPtdandxGZGJaQiajT5XrCluR

BNN Usul Vape Dilarang Total di Indonesia! Disebut Ada Kandungan Narkotika Berbahaya dalam Cairannya

BNN Usul Vape Dilarang Total di Indonesia! Disebut Ada Kandungan Narkotika Berbahaya dalam Cairannya
BNN Usul Vape Dilarang Total di Indonesia! Disebut Ada Kandungan Narkotika Berbahaya dalam Cairannya

PAKARINFO.CO.ID — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan pelarangan penggunaan vape, menyusul temuan mengejutkan terkait kandungan zat berbahaya dalam cairannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Agenda rapat itu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Temuan zat berbahaya dalam cairan vape

Dalam kesempatan itu, Suyudi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BNN.

"Hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata dia dalam rapat, Selasa.

Dari ratusan sampel tersebut, BNN mendapati beberapa kandungan zat berbahaya. Sebanyak sebelas sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate.

"Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," kata Suyudi.

Etomidate kini masuk narkotika golongan dua

Suyudi menjelaskan bahwa etomidate yang ditemukan dalam cairan vape kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan dua. Status tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Dengan adanya perubahan klasifikasi ini, penanganan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut menjadi lebih tegas. Sebelumnya, kasus yang melibatkan etomidate hanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang memiliki sanksi relatif lebih ringan.

"Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan," ujar eks Kapolda Banten itu.

Perkembangan narkotika semakin masif

Lebih lanjut, Suyudi menyoroti pesatnya perkembangan jenis narkotika baru yang terus bermunculan. BNN mencatat adanya 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di dunia.

"Ya, di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," ujarnya.

Fenomena ini dinilai semakin memperumit upaya pemberantasan narkotika, terutama dengan munculnya metode konsumsi baru seperti melalui vape.

Dorongan larangan vape seperti negara ASEAN

Melihat kondisi tersebut, Suyudi menilai Indonesia perlu mengambil langkah tegas. Ia mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

Menurutnya, kebijakan serupa dapat menjadi solusi untuk menekan penyalahgunaan narkotika melalui media vape.

"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata eks Wakapolda Metro Jaya itu.

Larangan vape dinilai efektif tekan peredaran narkoba

BNN memandang bahwa pelarangan vape tidak hanya berdampak pada pengurangan penggunaan rokok elektrik, tetapi juga dapat memutus rantai distribusi zat berbahaya seperti etomidate.

Suyudi menegaskan, vape kini telah menjadi sarana alternatif dalam konsumsi narkotika, sehingga pelarangannya diyakini mampu memberikan dampak signifikan.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," ujar Suyudi.

Indowin88

Related Posts
Pakarinfo.co.id
Adalah seorang blogger dan web designer asal Grobogan, Jawa Tengah

Related Posts