![]() |
| Ini kriteria lengkap penentu lolos KIP kuliah 2026, calon pendaftar wajib tahu. (Dok. Ist) |
PAKARINFO.CO.ID — Program KIP Kuliah 2026 kembali menjadi harapan banyak siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Selain menanggung biaya pendidikan penuh, program ini juga memberikan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa penerima.
Namun untuk bisa lolos, ada sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi.
Salah satu faktor utama penentuan kelayakan adalah besaran penghasilan orang tua.
Pemerintah menegaskan bahwa KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah dan memenuhi batas pendapatan tertentu.
Syarat umum KIP Kuliah 2026
Meskipun aturan resmi 2026 belum dirilis, ketentuan tahun-tahun sebelumnya termasuk KIP Kuliah 2023 masih menjadi acuan paling relevan. Berikut syarat utama bagi calon penerima:
1. Syarat pendaftar
Siswa SMA/MA/SMK atau sederajat yang akan lulus di tahun berjalan, atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi terbatas oleh kondisi ekonomi.
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS dengan program studi berakreditasi:
- A/Unggul
- B/Baik Sekali
- Prodi C/Baik masih dapat dipertimbangkan.
- Bukti kondisi ekonomi calon penerima
Calon penerima harus menunjukkan bukti valid kondisi ekonomi keluarga melalui salah satu atau beberapa dokumen berikut:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terdaftar dalam DTKS atau penerima bansos Kemensos seperti:
- PKH
- PBI JK
- BPNT
Masuk kelompok miskin/rentan miskin pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika tidak masuk kategori bansos, masih bisa daftar
Calon pendaftar yang tidak terdaftar dalam KIP atau DTKS tetap dapat mengikuti seleksi asalkan memenuhi batas pendapatan berikut:
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau
Pendapatan kotor per anggota keluarga maksimal Rp750.000.
Selain itu, peserta wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung agar proses verifikasi lebih kuat.


