Ilustrasi. Kominfo bakal memperketat pengawasan akun e-wallet untuk mencegah transaksi judi online. |
PAKARINFO.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini memperketat pengawasan terhadap akun e-wallet atau dompet digital yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
Langkah ini diambil menyusul penemuan platform judi online yang menawarkan layanan pengiriman deposit dan penyimpanan uang tanpa memerlukan rekening bank.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia (BI) dalam periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah, Kominfo bertanggung jawab untuk pencegahan dan penindakan.
Dengan demikian, Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan serta mengajukan permohonan pemblokiran akun e-wallet kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keputusan untuk melakukan pemblokiran sepenuhnya berada pada wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Selain itu, sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kominfo secara aktif melakukan pemblokiran terhadap konten yang berkaitan dengan judi online.
Pada bulan Juni 2024, Kominfo memblokir sebanyak 347.204 konten judi online, terdiri dari 312.665 konten di situs web dan IP, termasuk 22.981 dari Meta dan 7.632 akun dari platform file sharing.
Selain itu, terdapat 2.032 konten dari Google dan YouTube, 1.725 konten dari media sosial X, 167 dari Telegram, serta 2 konten dari TikTok.
Secara total, sejak tahun 2017 hingga Juni 2024, Kominfo telah memblokir 3.194.600 konten judi. Selain itu, Kominfo juga telah memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao di Filipina.