Ilustrasi. Kemenhub keluarkan larangan keras pegawai di lingkungan instansinya terkait judi daring. |
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh pegawainya terlibat dalam judi online.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.
"Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Adita menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai Kemenhub, termasuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub, pegawai pemerintah non-ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan," tegas Adita.
Oleh karena itu, Kemenhub berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kelancaran proses pelayanan publik kepada masyarakat.
Pencegahan dan penanggulangan
Dalam SE tersebut, Kemenhub menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan judi online di lingkungan satuan kerja masing-masing.
"Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya," jelas Adita.
Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian, serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.
Sementara itu, untuk penanggulangan, Kemenhub menyediakan konseling dan sanksi bagi para pelakunya. Sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja bagi pegawai, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, sanksi akan diberikan sesuai dengan perjanjian kerjanya.
"Sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," kata Adita.
Komitmen Kemenhub
Kebijakan larangan judi online ini merupakan langkah nyata Kemenhub dalam mewujudkan integritas dan profesionalisme pegawainya.
Diharapkan dengan langkah ini, Kemenhub dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.