Ilustrasi. |
PAKARINFO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memerangi praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. OJK memperketat pengawasan dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Dalam upaya memberantas praktik ilegal ini, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa OJK akan terus melakukan berbagai langkah tegas sesuai kewenangan mereka.
Salah satu upayanya adalah dengan memerintahkan bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online, serta melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jika dilakukan pelanggaran yang berat, nasabah tersebut dapat di-blacklist, sehingga tidak akan bisa membuka rekening di bank mana pun.
OJK juga melakukan kolaborasi dengan perbankan untuk memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Teknologi informasi dimanfaatkan secara optimal untuk mendeteksi kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
Bank-bank juga mengambil tindakan proaktif dengan menindaklanjuti permintaan OJK dan menyesuaikan parameter transaksi untuk mendeteksi nominal kecil yang sering digunakan dalam transaksi judi online.
Selain itu, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs web judi online.
“OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” tutur Dian, seperti dikutip dari Abatanews, Jumat (2/8/2024).
OJK juga menyadari pentingnya edukasi publik tentang bahaya judi online dan telah menggelar kampanye besar-besaran di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024.
Semua upaya ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam memerangi judi online, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.