Ilustrasi. Kasus perceraian. |
PAKARINFO.CO.ID - Maraknya judi online di Indonesia tak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada keharmonisan rumah tangga.
Di Ponorogo, judi online menjadi salah satu faktor utama yang mendorong lonjakan angka perceraian.
Pengadilan Agama Ponorogo mencatat, dari 743 perkara perceraian yang diajukan selama periode Januari hingga Mei 2024, sebanyak 407 perkara di antaranya disebabkan oleh faktor ekonomi.
Mirisnya, sebagian besar kasus ini berakar dari suami yang kecanduan judi online dan menghamburkan uang keluarga untuk bertaruh.
"Ternyata bukan karena tidak mampu menafkahi, bukan berarti dia (suami) tidak punya uang, tetapi mulai menggejala, bahwa uangnya itu mulai digunakan untuk judi online," ungkap Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Maftuh Basuni, kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
Fenomena ini diperparah dengan kemudahan akses judi online melalui smartphone. Hal ini pun dibenarkan oleh Alwi Fachrudin, seorang pengacara di Ponorogo, yang menyatakan bahwa dari puluhan, bahkan hampir ratusan kasus perceraian yang ditanganinya, judi online menjadi salah satu faktor pemicunya.
"Kebanyakan pekerjaannya serabutan, terus ikutan judi online sehingga membuat masalah ekonomi dalam rumah tangga," tandas Alwi.
Dampak judi online tak hanya dirasakan oleh pasangan yang tinggal bersama, tetapi juga mereka yang terpisah jarak karena pekerjaan.
Farhan Syahrial, pengacara lainnya, mengungkapkan banyak kasus perceraian diajukan oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena gaji mereka dihamburkan suami untuk judi online.
"Apalagi salah satu pihak itu berada di luar negeri. Para PMI mengajukan gugatan cerai karena uang hasil bekerjanya dihabiskan untuk bermain judi online,"pungkas Farhan.
Melihat situasi ini, diperlukan upaya bersama untuk memerangi judi online dan melindungi keutuhan rumah tangga. Apalagi saat ini laju penyebaran konten judi sudah tak terbendung. Acap kali pemerintah melakukan pemblokiran, saat itu juga muncul situs-situs baru dengan konten serupa.
Masyarakat juga diimbau lebih waspada saat beraktivitas di dunia maya, agar tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku judol dengan iming-iming kemenangan besar secara instan melalui permainan macam slot online, alexabet88, togel online, dan jenis-jenis lainnya yang merugikan.
Salah satunya dengan meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku judi online.