zsQgAzdhmPtumQuAPtdandxGZGJaQiajT5XrCluR

Judi Online Kian Marak, Kominfo Blokir Ribuan Kata Kunci

Judi Online Kian Marak, Kominfo Blokir Ribuan Kata Kunci
Ilustrasi.

PAKARINFO.CO.ID - Judi online kian meresahkan masyarakat. Platform media sosial menjadi ladang bagi para bandar untuk menjerumuskan korban.

Bersembunyi di balik tautan situs resmi pemerintah atau institusi pendidikan, judi online seolah menjelma legal.

Menyadari hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas. Bekerja sama dengan raksasa teknologi Alphabet, pemilik Google, Kominfo menargetkan pemblokiran situs judi online melalui kata kunci atau keyword.

"Layanan Google Cloud memanfaatkan AI untuk menelusuri seluruh konten judi online," jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Kominfo dan Google telah bekerja sama sejak November 2023 untuk memblokir 20.241 kata kunci terkait judi online. Upaya serupa juga dilakukan dengan Meta, dengan memblokir 2.702 kata kunci sejak Desember 2022.

10 kata kunci judi online teraktif akhir Mei 2024

  1. Liveslot
  2. RTP Slot
  3. NoLimit Slot
  4. Situslot
  5. Slotgacor
  6. Pragmatikslot
  7. Casino online
  8. Togel
  9. Bonus slot
  10. CQ9

Selain kesepuluh keyword di atas, sebenarnya masih banyak kata kunci yang juga masif beredar, seperti topwin138, slot online, dan sebagainya. Namun statistik menunjukkan bahwa kesepuluh keyword di atas adalah yang paling sering digunakan oleh pelaku untuk mempromosikan permainan terlarang tersebut.

Dampak merugikan judi online

Tak hanya meresahkan, judi online juga membawa dampak merugikan bagi masyarakat. Tahun lalu, total kerugian mencapai Rp27 triliun, setara Rp2,2 triliun per bulan.

Bahkan, Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang mencapai Rp100 triliun.

"Daya rusaknya sangat berbahaya," tegas Budi Arie.

Korban judi online bisa menghabiskan Rp30.000 per hari atau Rp900.000 per bulan.

Lebih memprihatinkan, judi online dikategorikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders V (DSM-5) oleh Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat.

Upaya pemberantasan dan tantangan

Pemerintah terus berupaya memberantas judi online. Namun, upaya ini menemui jalan terjal.

"Pelaku terbilang lihai," ungkap Pratama Persadha, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC).

Para bandar menggunakan enkripsi dan VPN untuk menyembunyikan identitas dan lokasi mereka. Penggunaan aplikasi smartphone pun semakin mempersulit proses deteksi.

Meskipun situs dan aplikasi baru terus bermunculan, Kominfo tidak patah semangat. "Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," tandas Budi Arie.

Pesan untuk masyarakat

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan menghindari judi online. Kenali ciri-ciri situs dan aplikasi judi online, serta laporkan kepada pihak berwenang jika menemukannya.

Ingatlah, judi online bukan jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan. Justru, judi online dapat menjerumuskan Anda ke dalam jurang kerugian dan kecanduan. Lindungi diri Anda dan keluarga dari bahaya judi online.

Related Posts

Related Posts