Polres Pemalang berhasil menciduk 85 orang yang terjerat berbagai kasus selama penyelenggaraan Operasi Pekat Candi 2024. (Dok. Humas Polres Pemalang) |
PEMALANG, PAKAR INFO - Sebanyak 85 orang di Pemalang, Jawa Tengah, diciduk polisi selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024. Di mana Operasi Pekat Candi 2024 ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2024.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, dari 85 orang yang diamankan, 22 di antaranya merupakan tersangka kasus pidana, 46 orang dibina atas kasus perzinahan, dan 6 orang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
"Seluruh target operasi (TO) dan non target operasi (TO) telah terungkap, bahkan capaiannya lebih dari 100 persen," kata Yovan dalam konferensi pers di Aula Tribrata, Rabu (27/3/2024).
Yovan menuturkan, beberapa kasus TO dan non TO yang berhasil diungkap di antaranya kasus judi togel online dan permainan kartu remi.
"Kami mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian. Salah satunya tersangka kasus judi togel online berinisial EEY (42), yang diamankan di wilayah Kecamatan Taman, Pemalang," kata Yovan.
Dari tangan EEY, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, sejumlah uang tunai, dan satu buah kartu ATM.
Selain judi togel online, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial M (53) yang diduga menyediakan layanan prostitusi di dalam warung karaoke miliknya.
"Kamar di dalam warung karaoke yang beralamat di wilayah Kecamatan Ampelgading tersebut disewakan kepada pelanggan dengan tarif Rp 30.000, dan akan dibayarkan setelah pelanggan selesai melakukan hubungan badan," ungkap Yovan.
Dalam operasi Pekat ini, polisi juga mengamankan 3 kilogram bahan peledak atau obat mercon, sejumlah selongsong petasan, arang, timbangan, dan petasan yang sudah jadi.
"Dari kasus petasan ini kami mengamankan 1 orang, di mana pelaku yang telah kita amankan ini, telah berulangkali melakukan praktek jual beli petasan," kata Yovan.
Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah miras pabrikan dan miras oplosan dari 6 orang pelaku.
Dalam pengungkapan kasus narkotika, Polres Pemalang berhasil mengamankan 6 orang tersangka, beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras, yang terdiri dari Hexymer, Dexstro dan Tramadol.
Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menjaga kekhusyukan dan kesejukan.
"Hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri mendatang, Polres Pemalang akan tetap melakukan upaya preemtif dan preventif, untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyakit masyarakat," pungkasnya.